Sabtu, 16 November 2013

Tugas Teori Ekonomi

Nama          : Hatimah Fitria
Kelas           : 2EB02
NPM           : 23212365


Jawaban soal fungsi produksi Cobb-Douglas :

Dik :
          Pk =  $8
          Pl = $1
          Q = 4K1/2 L1/4
                C = $48
               
Dit :
a.      Jumlah input K dan L pada biaya terendah
b.     Jumlah output (least cost combination)
c.      Persentase perubahan output (K 8%)
d.     Persentase perubahan output (L10%)
e.      Persentase perubahan output (K,L 10%)
f.       skala produksi
g.     perbandingan tingkat penggunaan input K dan L.

Jawab :

A.    Jumlah input K dan L.

          Q = 4K1/2 L1/4
          MPX = Q/K
                   = 4(½)K-1/2 L1/4
                   = 2K-1/2 L1/4
          MPL = Q/L
                   = 4K1/2 (¼)L3/4
                   = K1/2 L-1/4

                  
         
          2K-1/2L3/4  = 8K1/2L-3/4          |:2
            K-1/2L3/4  = 4K1/2L-3/4
                     
                    L = 4K

          C = PKK +PLL
          48 = 8K + L
          48 = 8K + 4K
          48 = 12K
          K = 4
                    L = 4K = 4(4) = 16
          Maka, Jumlah input K dan L yang digunakan adalah sebesar 4 unit dan 16 unit.

B.     Jumlah output.
          Q = 4(4)1/2(16)1/4
              = 4(2)(2) = 16
          Maka, jumlah output yang dihasilkan pada kondisi least cost combination adalah sebesar 16 unit.

C.    Persentase perubahan output (K 8%)
     Besarnya koefisien elastisitas input K adalah ½, artinya jika input K ditambah 1% sedangkan input lain dan teknologi yang digunakan tidak berubah, maka output akan meningkat sebanyak ½%.
Maka, jika input modal (K) ditambah 8% sedangkan input L dan teknologi yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah, persentase perubahan jumlah output akan meningkat sebanyak 4%.

D.   Persentase perubahan output (L10%)
     Besarnya koefisien elastisitas input L adalah ¼, artinya jika input L ditambah 1% sedangkan input lain dan teknologi yang digunakan tidak berubah maka output meningkat sebanyak ¼%.
Maka, jika input modal (K) ditambah 10% sedangkan input K dan teknologi yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah,  jumlah output akan meningkat sebanyak 2,5%.

E.      Persentase perubahan output (K,L 10%)
Besarnya penjumlahan koefisien untuk elastisitas input K dan input L adalah ½ + ¼ = ¾, artinya jika input K dan input L masing-masing ditambah 1% sedangkan teknologi yang digunakan tetap, maka output akan meningkat ¾%. Maka, jika input modal (K) dan tenaga kerja (L) masing-masing ditambah 10% sedangkan teknologi yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah, jumlah output akan meningkat sebanyak 7,5%.

F.      Skala Produksi
          Besarnya penjumlahan koefisien elastisitas input K dan input L adalah :
½ + ¼ =¾
¾ = 0,75 < 1. (decreasing return to scale).

G.    Perbandingan tingkat penggunaan input.

Koefisien elastisitas input K (EK = ½) lebih besar daripada koefisien elastisitas input L (EL = ¼) sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam proses produksi tersebut adalah capital intensive.

Kamis, 31 Oktober 2013

Kegiatan Pendampingan



KOP SURAT

BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN
NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1
Senin, 28-10-2013
Perkenalan 
        -  Pengenalan
        -  Dll
13.30 – 16.00
Pendamping :
1. Fajar Trasmoyo J
2. Hatimah F
3. Neng Yuki S
4. Novia Nurul H
5. Riska Wulandari
6. Sindi Puteri
Koordinator :
Ibu Netty Yulida          ttd
-           
kelas               : 2EB02
Dosen / MK    :  Sriyanto  /  Ekonomi Koperasi

Rabu, 30 Oktober 2013

KOPERASI

KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.