Sabtu, 14 Juni 2014

Wajib Daftar Perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

a.       Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
b.       Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
c.        Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
d.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan.

 Tujuan dan Sifat
a.       Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Manfaat

Bagi Pemerintah :
a.       Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
b.      Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

Bagi Dunia Usaha :
a.       Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
b.      Memudahkan mencari mitra bisnis;
c.       Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
d.      Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

Kewajiban Pendaftaraan Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
a.        Kantor Cabang,
b.      Kantor Pembantu,
c.       Anak Perusahaan,
d.      Agen,
e.      Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
a.        Perseroan Terbatas (PT);
b.      Koperasi;
c.       Persekutuan Komanditer (CV);
d.      Firma (Fa);
e.      Perorangan;
f.        Bentuk Perusahaan Lain

Dikecualikan dari Daftar Wajib Perusahaan
Perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (perjan) perusahaan kecil perorangan yang Dijalankan sendiri;
a.       Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
b.      Tidak memerlukan izin usaha;
c.       Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan

Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
a.       Pendidikan formal
b.      Pendidikan non formal
c.       Rumah sakit
d.      Yayasan dsb.

Apa yang wajib didaftarkan perusahaan
a.       Pengenalan Tempat
b.      Data Umum Perusahaan
c.       Legalitas Perusahaan
d.      Data Pimpinan Perusahaan
e.      Data Pemegang Saham Perusahaan
f.        Data Kegiatan Perusahaan
g.       Komoditi / Produk;
h.      Modal;
i.         Kategori Perusahaan;
j.        Informasi Lainnya.

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
a.       Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
b.      Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
c.       Harga nominal Saham
d.      Tanggal Pencatatan (listing);
e.      Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

Dimana dan Bagaimana Tempat Pendaftaran WDP
Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pendaftaran
a.       Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b.      Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
c.       Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta   keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Kewajiban Pendaftaraan

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 memberikan pengertian bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah:
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Perjanjian pendirian perseroan dinyatakan dihadapan Notaris dalam bentuk akta pendirian perseroan yang memuat sekaligus Anggaran Dasar yang telah disepakati yang dibuat Notaris dalam bahasa Indonesia.

Sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan oleh para pendiri maka perseroan telah berdiri, dan hubungan antara para pihak adalah hubungan kontraktual karena perseroan belum memperoleh status badan hukum.
Status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat 6). Berarti setelah diperolehnya status badan hukum, perseroan adalah badan yang mandiri dan hubungan antara pendiri tidak lagi merupakan hubungan kontraktual dan pendiri sebagai pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya (pasal 3 ayat 1).

Walaupun demikian dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu antara lain apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri, tatacara pengajuan permohonan pengesahan dan persetujuan Menteri menurut pasal 9 Undang-undang menyatakan: untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.

Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima atau dalam hal permohonan ditolak dalam jangka waktu yang sama harus diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasannya.


http://www.scribd.com/doc/28897194/WAJIB-DAFTAR-PERUSAHAAN

Merk collective

Apakah merek itu?

Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
         
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
            
Menurut David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
           
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
            
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
            
Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
            
Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:

1.   Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);

2.   Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;

3.   Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
            Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek