HAKI Industri Kreatif di Indonesia
Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk
tertentu
Menurut WIPO (World
Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB
untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.
Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan
indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual
lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata
letak sirkuit terpadu.
2.
Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang
diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan
utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk
mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri
kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar
Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah
fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif
saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di
Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh
Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1. Jasa
Periklanan
2. Arsitektur
3. Senirupa
4. Kerajinan
5. Desain
6. Mode (fashion)
7. Film
8. Musik
9. Seni
Pertunjukan
10. Penerbitan
11. Riset dan
Pengembangan
12. Software
13. TV dan Radio
14. Video game
Secara Umum HAKI dibagi dua yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi
Industri Kreatif Perlu HAKI
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan
melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang
pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Pembajakan desain di bidang Industri Kreatif bukan
merupakan hal baru dan bak jamur di musim hujan, kegiatan ini tanpa segan dan
malu terus bertambah banyak. Padahal Kontribusi dan pertumbuhan Industri
Kreatif terhadap perekonomian nasional terus naik.”
Alasan produsen membajak karya orang lain bermacam-macam.
Demikian pula halnya dengan alasan konsumen membeli produk bajakan. Di satu
sisi produsen yang melakukan pembajakan
berdalih bahwa desainnya ada perbedaan dengan desain produk yang asli,
meskipun perbedaan itu hanya sedikit, bahkan sering kali pembajakan dilakukan
secara terang-terangan dan meyerupai dengan produk aslinya.
Disisi Lain, daya beli konsumen semakin lama semakin menurun
karena desakan krisis ekonomi dan tingginya biaya hidup sehari-hari, namun
ibaratnya tidak mau “mati gaya” konsumenpun tidak ambil pusing apakah produk
yang mereka pakai adalah produk asli ataupun produk bajakan.
Dua sisi inilah yang kemudian menjadikan produk-produk
bajakan laku di Indonesia, yang kemudian menjadikan adanya kesan bahwa bangsa
Indonesia sebagai bangsa plagiat. Peran
HAKI di Industri Kreatif sangatlah besar karena akan memacu akselerasi Industri
Kreatif jika dijalankan dengan baik.
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan
melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang
pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Meskipun industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan
semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus menghadapi beberapa
tantangan. "Produk media optik bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM,
masih mendominasi pasar Indonesia," sebutnya.
Sedikitnya ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi
produk media optik. Dengan total kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta
cakram, produksi produk bajakan dalam negeri terus mengalami peningkatan.
Sementara angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada
tahun 2007, menempatkan Indonesia pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar
terberat. Posisi ini menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan
angka pembajakan sebesar 85 persen yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8,
berdasarkan survey tahunan yang dilakukan oleh International Data Corporation
(IDC) and Business Software Alliance (BSA).
Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia
seharusnya mampu menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8
miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak
jika Indonesia mampu mengurangi pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen
pada tahun 2011 nanti.
Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif
menjadi 14 kelompok, antara lain, periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan,
desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, percetakan dan penerbitan,
serta riset dan pengembangan, peranti lunak, penyiaran, dan permainan
interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen
Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun
2002 sampai 2006 mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas
nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri
fashion dan kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif
juga menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia selama tahun 2002 sampai 2006.
Maka dari itu perlu tindakan dari pemerintah untuk mendukung
industri kreatif di Indonesia dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dalam bidang industri kreatif dengan meningkatkan bidang pendidikan
industri kreatif di Indonesia. Tingkat
pendidikan di bidang industri kreatif yang maju akan menghasilkan produk-produk
kreatif yang optimal. Pencapaian pendidikan di bidang industri kreatif tidak
bisa berdiri sendiri, sangat juga ditentukan oleh kondisi ekonomi (industri)
dan kebijakan pemerintah.
sumber ref:
id.wikipedia.org
bisniskeuangan.kompas.com
http://rezkymessage.blogspot.com/2014/04/haki-industri-kreatif-di-indonesia.html
http://winnieadisty.blogspot.com/2014/04/haki-dalam-industri-kreatif-di-indonesia.html