Sabtu, 12 April 2014

HAKI Industri Kreatif di Indonesia

HAKI Industri Kreatif di Indonesia

Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.          Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.          Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1.      Jasa Periklanan
2.      Arsitektur
3.      Senirupa
4.      Kerajinan
5.      Desain
6.      Mode (fashion)
7.      Film
8.      Musik
9.      Seni Pertunjukan
10.  Penerbitan
11.  Riset dan Pengembangan
12.  Software
13.  TV dan Radio
14.  Video game

Secara Umum HAKI dibagi dua yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi

Industri Kreatif Perlu HAKI
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Pembajakan desain di bidang Industri Kreatif bukan merupakan hal baru dan bak jamur di musim hujan, kegiatan ini tanpa segan dan malu terus bertambah banyak. Padahal Kontribusi dan pertumbuhan Industri Kreatif terhadap perekonomian nasional terus naik.”
Alasan produsen membajak karya orang lain bermacam-macam. Demikian pula halnya dengan alasan konsumen membeli produk bajakan. Di satu sisi produsen yang melakukan pembajakan  berdalih bahwa desainnya ada perbedaan dengan desain produk yang asli, meskipun perbedaan itu hanya sedikit, bahkan sering kali pembajakan dilakukan secara terang-terangan dan meyerupai dengan produk aslinya.
Disisi Lain, daya beli konsumen semakin lama semakin menurun karena desakan krisis ekonomi dan tingginya biaya hidup sehari-hari, namun ibaratnya tidak mau “mati gaya” konsumenpun tidak ambil pusing apakah produk yang mereka pakai adalah produk asli ataupun produk bajakan.
Dua sisi inilah yang kemudian menjadikan produk-produk bajakan laku di Indonesia, yang kemudian menjadikan adanya kesan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa plagiat.  Peran HAKI di Industri Kreatif sangatlah besar karena akan memacu akselerasi Industri Kreatif jika dijalankan dengan baik. 
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Meskipun industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus menghadapi beberapa tantangan. "Produk media optik bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM, masih mendominasi pasar Indonesia," sebutnya.
Sedikitnya ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi produk media optik. Dengan total kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta cakram, produksi produk bajakan dalam negeri terus mengalami peningkatan. Sementara angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada tahun 2007, menempatkan Indonesia pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar terberat. Posisi ini menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan angka pembajakan sebesar 85 persen yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8, berdasarkan survey tahunan yang dilakukan oleh International Data Corporation (IDC) and Business Software Alliance (BSA).
Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia seharusnya mampu menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8 miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak jika Indonesia mampu mengurangi pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen pada tahun 2011 nanti.
Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain, periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, percetakan dan penerbitan, serta riset dan pengembangan, peranti lunak, penyiaran, dan permainan interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun 2002 sampai 2006 mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri fashion dan kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif juga menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama tahun 2002 sampai 2006.
Maka dari itu perlu tindakan dari pemerintah untuk mendukung industri kreatif di Indonesia dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang industri kreatif dengan meningkatkan bidang pendidikan industri kreatif di Indonesia.  Tingkat pendidikan di bidang industri kreatif yang maju akan menghasilkan produk-produk kreatif yang optimal. Pencapaian pendidikan di bidang industri kreatif tidak bisa berdiri sendiri, sangat juga ditentukan oleh kondisi ekonomi (industri) dan kebijakan pemerintah.

sumber ref:
id.wikipedia.org
bisniskeuangan.kompas.com
http://rezkymessage.blogspot.com/2014/04/haki-industri-kreatif-di-indonesia.html

http://winnieadisty.blogspot.com/2014/04/haki-dalam-industri-kreatif-di-indonesia.html

Jumat, 07 Maret 2014

sistem hukum ekonomi di Indonesia

Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Rabu, 29 Januari 2014

Sabtu, 16 November 2013

Tugas Teori Ekonomi

Nama          : Hatimah Fitria
Kelas           : 2EB02
NPM           : 23212365


Jawaban soal fungsi produksi Cobb-Douglas :

Dik :
          Pk =  $8
          Pl = $1
          Q = 4K1/2 L1/4
                C = $48
               
Dit :
a.      Jumlah input K dan L pada biaya terendah
b.     Jumlah output (least cost combination)
c.      Persentase perubahan output (K ↑8%)
d.     Persentase perubahan output (L↑10%)
e.      Persentase perubahan output (K,L ↑10%)
f.       skala produksi
g.     perbandingan tingkat penggunaan input K dan L.

Jawab :

A.    Jumlah input K dan L.

          Q = 4K1/2 L1/4
          MPX = ∂Q/∂K
                   = 4(½)K-1/2 L1/4
                   = 2K-1/2 L1/4
          MPL = ∂Q/∂L
                   = 4K1/2 (¼)L3/4
                   = K1/2 L-1/4

                  
         
          2K-1/2L3/4  = 8K1/2L-3/4          |:2
            K-1/2L3/4  = 4K1/2L-3/4
                     
                    L = 4K

          C = PKK +PLL
          48 = 8K + L
          48 = 8K + 4K
          48 = 12K
          K = 4
                    L = 4K = 4(4) = 16
          Maka, Jumlah input K dan L yang digunakan adalah sebesar 4 unit dan 16 unit.

B.     Jumlah output.
          Q = 4(4)1/2(16)1/4
              = 4(2)(2) = 16
          Maka, jumlah output yang dihasilkan pada kondisi least cost combination adalah sebesar 16 unit.

C.    Persentase perubahan output (K ↑8%)
     Besarnya koefisien elastisitas input K adalah ½, artinya jika input K ditambah 1% sedangkan input lain dan teknologi yang digunakan tidak berubah, maka output akan meningkat sebanyak ½%.
Maka, jika input modal (K) ditambah 8% sedangkan input L dan teknologi yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah, persentase perubahan jumlah output akan meningkat sebanyak 4%.

D.   Persentase perubahan output (L↑10%)
     Besarnya koefisien elastisitas input L adalah ¼, artinya jika input L ditambah 1% sedangkan input lain dan teknologi yang digunakan tidak berubah maka output meningkat sebanyak ¼%.
Maka, jika input modal (K) ditambah 10% sedangkan input K dan teknologi yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah,  jumlah output akan meningkat sebanyak 2,5%.

E.      Persentase perubahan output (K,L ↑10%)
Besarnya penjumlahan koefisien untuk elastisitas input K dan input L adalah ½ + ¼ = ¾, artinya jika input K dan input L masing-masing ditambah 1% sedangkan teknologi yang digunakan tetap, maka output akan meningkat ¾%. Maka, jika input modal (K) dan tenaga kerja (L) masing-masing ditambah 10% sedangkan teknologi yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah, jumlah output akan meningkat sebanyak 7,5%.

F.      Skala Produksi
          Besarnya penjumlahan koefisien elastisitas input K dan input L adalah :
½ + ¼ =¾
¾ = 0,75 < 1. (decreasing return to scale).

G.    Perbandingan tingkat penggunaan input.

Koefisien elastisitas input K (EK = ½) lebih besar daripada koefisien elastisitas input L (EL = ¼) sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam proses produksi tersebut adalah capital intensive.

Kamis, 31 Oktober 2013

Kegiatan Pendampingan



KOP SURAT

BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN
NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1
Senin, 28-10-2013
Perkenalan 
        -  Pengenalan
        -  Dll
13.30 – 16.00
Pendamping :
1. Fajar Trasmoyo J
2. Hatimah F
3. Neng Yuki S
4. Novia Nurul H
5. Riska Wulandari
6. Sindi Puteri
Koordinator :
Ibu Netty Yulida          ttd
-           
kelas               : 2EB02
Dosen / MK    :  Sriyanto  /  Ekonomi Koperasi

Rabu, 30 Oktober 2013

KOPERASI

KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.