Kamis, 02 Oktober 2014

PENALARAN

Nama : Hatimah fitria
kelas : 3EB02
NPM : 23212365

Menalar adalah berpikir logis, mengaitkan konsep dan fakta, mengaitkan hubungan fakta-fakta, dan mencari apakah ada sebab akibat antarfakta. Kemampuan ini diperlukan oleh seseorang untuk memahami fakta-fakta dan menjelaskan fenomena ilmiah yang ada di dalamnya.

Proposisi
Proposisi adalah pernyataan yang dapat dibuktikan benar atau salahnya.
Contoh : matahari terbit dari timur.
Macam-macam proposisi:
a. Proposisi sintetik
Adalah gambaran dari kenyataan untuk menguji benar salahnya dapat diukur berdasarkan sesuai dengan kenyataan yang ada.
Contoh:  susu itu manis.
b. Proposisi Kategorik
Adalah yang mengandung pernyataan tanpa adanya syarat.
Contoh : Farel sedang sakit.
c. Proposisi Hipotetik
Adalah kebenaran yang dinyatakan yang digantungkan pada syarat tertentu.
Proposisi hipotetik mempunyai dua bentuk
1. Bila A adalah B maka A adalah C
Contoh : Bila Ani rajin ia akan naik kelas
2. Bila A adalah B maka C adalah D
Contoh : Bila hujan, saya naik becak.
d. Proposisi Disnyungtif
Ada 2 bentuk proposisi disnyungtif yaitu proposisi disnyungtif sempurna dan proposisi disnyungtif tidak sempurna. Proposisi disnyungtif sempurna mempunyai alternative kontradiktif sedangkan proposisi disnyungtif tidak sempurna alternatifnya  tidak berbentuk kontradiktif.
1. A mungkin B mungkin non B, seperti:
- Adi berbaju merah atau berbaju non-merah.
2. A mungkin B mungkin C, seperti:
-Adi berbaju putih atau merah.
Cara menguji data
Data atau informasi yang digunakan dalam penalaran harus berupa fakta. Oleh sebab itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu. Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut.
1. Observasi
2. Kesaksian
3. Autoritas
Cara menguji fakta
1. Konsistensi
2. Koherensi
Cara menguji autoritas
1. Tidak mengandung dugaan
2. Pengalaman dan pendidikan
3. prestise
4. Koherensi

800 Ribu Mantan Peserta Jamsostek Belum Ambil Hak Simpanan
PT Jamsostek (Persero) mencatat 800 ribu mantan pesertanya belum mengambil tabungan kepesertaan mereka pada badan usaha milik negara (BUMN) jaminan sosial ini.
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya menyebutkan, nilai uang yang belum diambil para mantan peserta Jamsostek tersebut rata-rata sekitar Rp 5 juta.
Jamsostek pun sudah menggelar pengumuman agar para mantan pesertanya segera mengambil haknya. "Tenaga kerjanya 800 ribu, dengan rata-rata saldo di bawah Rp 5 juta," kata Elvyn dalam Rakernas Jamsostek, di Batam, Jumat (6/9/2013).
Dia mengingatkan, jika mantan peserta tidak segera mengambil tabungannya sampai akhir Desember, maka Jamsostek akan mengalihkan dana tersebut ke Balai Harta Peninggalan (BHP). "Kalau sampai akhir tahun belum datang secara legal kami ke balai harta peninggalan," ungkap dia.

Elvyn membantah anggapan uang tersebut uang tak bertuan. Pasalnya Jamsostek masih memiliki identitas mantan peserta tersebut.
Namun karena ada perubahan identitas alamat rumah mantan peserta Jamsostek kesulitan untuk melacak untuk memberi kabar.
"Tapi ada tuannya. Namanya ada, alamatnya ada, jumlah saldonya ada, tapi alamatnya tidak di situ lagi pindah," ungkap dia.
Dia memastikan, sebelum menyerahkan uang tersebut ke BHP, Jamsotek telah mengambil langkah sesaui prosedur seperti mengumumkan lewat media, mengirim surat ke pelanggan, untuk mengalihkan dana tersebut ke BHP Jamsostek juga telah mendapat restu dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Kami tuannya semua ada, cuma dipanggil belum datang, sudah keluar surat dari Kemenkumkam akan diserahkan, itu kita sosilasisasi melalui media, mekanisme hukum pemanggilan mereka sudah," pungkasnya. (Pew/Nur)

menurut penalaran saya, mantan peserta jamsostek tersebut seharusnya mengambil yang memang haknya, karena :
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja atau hak simpanannya, karena Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/685775/800-ribu-mantan-peserta-jamsostek-belum-ambil-hak-simpanan