Kamis, 20 November 2014

Metode Ilmiah

Definisi
Metode ilmiah merupakan suatu prosedur atau urutan langkah yang harus dilakukan untuk melakukan suatu proyek ilmiah.
Metode ilmiah juga dapat didefinisikan sebagai cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran (Almadk ,1939).
Metode ilmiah merupakan suatu prosedur (urutan langkah) yang harus dilakukan untuk melakukan suatu proyek ilmiah (science project).
Metode ilmiah atau proses ilmiah (bahasa Inggris: scientific method) merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah. (wikipedia)

Tujuan Mempelajari Metode Ilmiah
1. Untuk meningkatkan keterampilan, baik dalam menulis, menyusun, mengambil kesimpulan maupun dalam menerapkan prinsip-prinsip yang ada.
2. Untuk mengorganisasikan fakta
3. Merupakan suatu pengejaran terhadap kebenaran yang diatur oleh pertimbangan-pertimbangan logis.
4. Untuk mencari ilmu pengetahuan yang dimulai dari penentuan masalah, pengumpulan data yang relevan, analisis data dan interpretasi temuan, diakhiri dengan penarikan kesimpulan.
5. Mendapatkan pengetahuan ilmiah (yang rasional, yang teruji) sehingga merupakan pengetahuan yang dapat diandalkan.

Langkah-langkah Metode Ilmiah
1. Perumusan masalah
Pertanyaan mengenai objek empiris yang jelas batas-batasnya serta dapat diidentifikasikan factor-faktor yang terkait di dalamnya.
2. Penyusunan kerangka berpikir dalam pengajuan hipotesis
Argumentasi yang menjelaskan hubungan yang mungkin terdapat antara berbagai factor yang saling mengikat dan membentuk konstelasi permaslahan.
Disusun secara rasional berdasrakan premis-premis ilmiah yang teruji kebenarannya dengan memperhatikan faktor-faktor  empiris yang relefan dengan permasalahannya.
3. Perumusan hipotesis
Jawaban sementara atau dugaan jawaban pertanyaanyang diajukan yang materinya merupakan kesimpulan dari kerangka berpikir yang dikembangkan.
4. Pengujian hipotesis
Pengumpulan fakta-fakta yang relevan dengan hipotesis yang diajukan untuk memperlihatkan apakah terdapat fakta-fakta yang mendukung hipotesis tersebut atau tidak.
 5. Penarikan kesimpulan
Penilaian apakah sebuah hipotesis yang diajukan itu ditolak atau diterima. Sekiranya dalam proses pengujian terdapat fakta yang cukup yang mendukung hipotesis maka hipotesis itu diterima. Dan sebaliknya sekiranya dalam proses pengujian tidak terdapat fakta yang yang cukup yang mendukung hipotesis maka hipotesis itu ditolak.

Secara umum metode penulisan ilmiah meliputi langkah-langkah berikut:

Observasi Awal
Setelah topik yang akan diteliti dalam proyek ilmiah ditentukan, langkah pertama untuk melakukan proyek ilmiah adalah melakukan observasi awal untuk mengumpulkan informasi segala sesuatu yang berhubungan dengan topik tersebut melalui pengalaman, berbagai sumber ilmu pengetahuan, berkonsultasi dengan ahli yang sesuai.
-  Gunakan semua referensi: buku, jurnal, majalah, koran, internet, interview, dll.
-  Kumpulkan informasi dari ahli: instruktur, peneliti, insinyur, dll.
-  Lakukan eksplorasi lain yang berhubungan dengan topik.

Mengidentifikasi masalah
Permasalahan merupakan pertanyaan ilmiah yang harus diselesaikan. Permasalahan dinyatakan dalam pertanyaan terbuka yaitu pertanyaan dengan jawaban berupa suatu pernyataan, bukan jawaban ya atau tidak. Sebagai contoh: Bagaimana cara menyimpan energi surya di rumah?
-  Batasi permasalahan seperlunya agar tidak terlalu luas.
-  Pilih permasalahan yang penting dan menarik untuk diteliti.
-  Pilih permasalahan yang dapat diselesaikan secara eksperimen.

Merumuskan atau menyatakan hipotesis
Hipotesis merupakan suatu ide atau dugaan sementara tentang penyelesaian masalah yang diajukan dalam proyek ilmiah. Hipotesis dirumuskan atau dinyatakan sebelum penelitian yang seksama atas topik proyek ilmiah dilakukan, karenanya kebenaran hipotesis ini perlu diuji lebih lanjut melalui penelitian yang seksama. Yang perlu diingat, jika menurut hasil pengujian ternyata hipotesis tidak benar bukan berarti penelitian yang dilakukan salah.
-  Gunakan pengalaman atau pengamatan lalu sebagai dasar hipotesis
-  Rumuskan hipotesis sebelum memulai proyek eksperimen

Melakukan Eksperimen
Eksperimen dirancang dan dilakukan untuk menguji hipotesis yang diajukan. Perhitungkan semua variabel, yaitu semua yang berpengaruh pada eksperimen. Ada tiga jenis variabel yang perlu diperhatikan pada eksperimen: variabel bebas, variabel terikat, dan variabel kontrol.
Varibel bebas merupakan variabel yang dapat diubah secara bebas. Variabel terikat adalah variabel yang diteliti, yang perubahannya bergantung pada variabel bebas. Variabel kontrol adalah variabel yang selama eksperimen dipertahankan tetap.
- Usahakan hanya satu variabel bebas selama eksperimen.
- Pertahankan kondisi yang tetap pada variabel-variabel yang diasumsikan konstan.
- Lakukan eksperimen berulang kali untuk memvariasi hasil.
- Catat hasil eksperimen secara lengkap dan seksama.

Menyimpulkan Hasil Eksperimen
Kesimpulan proyek merupakan ringkasan hasil proyek eksperimen dan pernyataan bagaimana hubungan antara hasil eksperimen dengan hipotesis. Alasan-alasan untuk hasil eksperimen yang bertentangan dengan hipotesis termasuk di dalamnya. Jika dapat dilakukan, kesimpulan dapat diakhiri dengan memberikan pemikiran untuk penelitian lebih lanjut.

sumber : http://rararirureroo.blogspot.com/2013/06/metode-ilmiah-definisi-tujuan-langkah.

Karangan Ilmiah, Non Ilmiah, dan tidak ilmiah

Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Dalam artikel ini akan dibahas tentang 3 jenis karangan, yaitu: karangan ilmiah, karangan non ilmiah, dan karangan semi ilmiah. Berikut ini penjelasannya.

1. Karangan ilmiah
Karangan ilmiah adalah biasa disebut karya ilmiah, yakni laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

Tujuan karya ilmiah, antara lain:
Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
-Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
-Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
-Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
-Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
-Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
-Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
-Memperoleh kepuasan intelektual;
-Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
-Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

2. Karangan Non Ilmiah
Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri-ciri karya tulis non-ilmiah, yaitu:
-Ditulis berdasarkan fakta pribadi,
-Fakta yang disimpulkan subyektif,
-Gaya bahasa konotatif dan populer,
-Tidak memuat hipotesis,
-Penyajian dibarengi dengan sejarah,
-Bersifat imajinatif,
-Situasi didramatisir,
-Bersifat persuasif.
-Tanpa dukungan bukti

Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah, yaitu:
-Dongeng
-Cerpen
-Novel
-Drama
-Roman

3. Karangan Semi Ilmiah (Populer)
Karya tulis semi ilmiah merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan yang ditulis dengan bahasa konkret dan formal, kata-katanya teknis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan kebenarannya. Karya tulis ini juga merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannya tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering dimasukkan dalam kary tulis ini. Karya tulis semi ilmiah biasanya digunakan dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman dan cerpen.


sumber : http://gatotbukankaca.weebly.com/bahasa-indonesia-2-karangan-ilmiah-non-ilmiah-dan-ilmiah-populer.html

Berfikir Induktif

Berpikir induktif

Induksi adalah cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum (Kamus Umum Bahasa Indonesia, hal 444 W.J.S.Poerwadarminta. Balai Pustaka 2006)
Metode berpikir induktif dimana cara berpikir dilakukan dengan cara menarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Untuk itu, penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang yang kusus dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum. 

Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (filsafat ilmu.hal 48 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)
Penarikan kesimpulan secara induktif menghadapkan kita kepada sebuah permasalahan mengenai benyaknya kasus yang harus kita amati sampai kepada suatu kesimpulan yang bersifat umum. Misalnya, jika kita ingin mengetahui berapa penghasilan rata-rata perbulan petani kelapa sawit di Kabupaten paser, lantas bagaimana caranya kita mengumpulkan data sampai pada kesimpulan tersebut. Hal yang paling logis adalah melakukan wawancara terhadap seluruh petani kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser. Pengumpulan data seperti ini tak dapat diragukan lagi akan memberikan kesimpulan mengenai penghasilan rata-rata perbulan petani kelapa sawit tersebut di Kabupaten Paser, tetapi kegiatan ini tentu saja akan menghadapkan kita kepada kendala tenaga, biaya, dan waktu.

Untuk berpikir induktif dalam bidang ilmiah yang bertitik tolak dari sejumlah hal khusus untuk sampai pada suatu rumusan umum sebagai hukum ilmiah, menurut Herbert L. Searles (Tim Dosen Filsafat Ilmu, 1996 : 91-92), diperlukan proses penalaran sebagai berikut :

1. Langkah pertama adalah mengumpulkan fakta-fakta khusus.
Pada langkah ini, metode yang digunakan adalah observasi dan eksperimen. Observasi harus dikerjakan seteliti mungkin, sedangkan eksperimen dilakukan untuk membuat atau mengganti obyek yang harus dipelajari.

2. Langkah kedua adalah perumusan hipotesis.
Hipotesis merupakan dalil atau jawaban sementara yang diajukan berdasarkan pengetahuan yang terkumpul sebagai petunjuk bagi penelitian lebih lanjut. Hipotesis ilmiah harus memenuhi syarat, diantaranya dapat diuji kebenarannya, terbuka dan sistematis sesuai dengan dalil-dalil yang dianggap benar serta dapat menjelaskan fakta yang dijadikan fokus kajian.

3. Langkah ketiga adalah mengadakan verifikasi.
Hipotesis merupakan perumusan dalil atau jawaban sementara yang harus dibuktikan atau diterapkan terhadap fakta-fakta atau juga diperbandingkan dengan fakta-fakta lain untuk diambil kesimpulan umum. Proses verifikasi adalah satu langkah atau cara untuk membuktikan bahwa hipotesis tersebut merupakan dalil yang sebenarnya. Verifikasi juga mencakup generalisasi untuk menemukan dalil umum, sehingga hipotesis tersebut dapat dijadikan satu teori.

4. Langkah keempat adalah perumusan teori dan hukum ilmiah berdasarkan hasil verifikasi.
Hasil akhir yang diharapkan dalam induksi ilmiah adalah terbentuknya hukum ilmiah. Persoalan yang dihadapi adalah oleh induksi ialah untuk sampai pada suatu dasar yang logis bagi generalisasi dengan tidak mungkin semua hal diamati, atau dengan kata lain untuk menentukan pembenaran yang logis bagi penyimpulan berdasarkan beberapa hal untuk diterapkan bagi semua hal. Maka, untuk diterapkan bagi semua hal harus merupakan suatu hukum ilmiah yang derajatnya dengan hipotesis adalah lebih tinggi.

Contoh lain dari argument metode berpikir induktif adalah:
1. Kuda Sumba punya sebuah jantung
2. Kuda Australia punya sebuah jantung
3. Kuda Amerika punya sebuah jantung
4. Kuda Inggris punya sebuah jantung
5. …
6. Setiap kuda punya sebuah jantung
Dari berbagai peryataan kemudian di tarik kesimpulan secara umun itulah merupakan metode berpikir secara induktif ( khusus ke umum) jadi dalam berpikir induktif dari cakupan yang kevil kemudian di jabarkanmenjadi kesimpulan secara umum.

Bentuk-bentuk Penalaran Induktif

a. Generalisasi : Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.
Contoh generalisasi :
1)Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan, emas memuai.
Jika dipanaskan, platina memuai
Jadi, jika dipanaskan, logam memuai.

2)Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.

b. Hipotesis dan Teori
Hipotesis proposisi yg masih perlu diuji
Teori proposisi yg telah teruji.
Contoh :
Ø Semua kucing yang bermata biru adalah tuli (Darwin dalam ilmu biologi)
Ø Tidak ada hewan yang bertanduk dan berkuku telapak adalah pemakan daging
Ø Anak kecil yang pernah terluka jari-jarinya karena bermain-main dengan pisau akan berhati-hati bila di saat lain dia menggunakan pisau
Ø Ilmu ilmu kealaman semuanya disusun berdasarkan generalisasi tidak sempurna, demikian pula ilmu sosial

c. Analogi : Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh analogi :
Nina adalah lulusan Akademi Amanah.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan Akademi Amanah.
Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

d. Hubungan kausal : penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal :

1. Sebab- akibat.
Yaitu dimulai dengan mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan sampai kepada kesimpulan yang menjadi akibat. Pada pola sebab ke akibat sebagai gagasan pokok adalah akibat, sedangkan sebab merupakan gagasan penjelas.
“Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.”

2. Akibat – Sebab.
Yaitu dimulai dengan fakta yang menjadi akibat, kemudian dari fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.
“Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik”

3. Akibat – Akibat.
Yaitu dimulai dari suatu sebab yang dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikianlah seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.
“Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah”

e. Induksi dalam Metode Ekspoisisi
Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat. Karangan ini berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim disebut paparan proses.
sumber : http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/2011/12/berpikir-induktif.html

Berfikir deduktif

1.Pengertian Deduksi

Kata deduksi berasal dari kata Latin deducere (de yang berarti ‘dari’, dan kata decure yang berarti ‘menghantar’,’memimpin’). Dengan demikian kata deduksi yang diturunkan dari kata itu berarti ‘menghantar dari sesuatu hal ke sesatu hal yang lain’. Sebagai suatu istilah dari penalaran, deduksi merupakan suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan. Uraian mengenai proses berfikir deduktif akan dilangsungkan melalu beberapa corak berpikir deduktif, yaitu : silogisme kategorial, silogisme hipotesis, silogisme disjungtif atau silogisme alternatif, entimem, rantai deduksi, dan teknik pengujuan kebenaran atas tiap corak penalaran deduktif itu.

2.Silogisme Kategorial

Yang dimaksud dengan silogisme adalah suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan prosposisi yang ketiga. Secara khusus silogisme kategorial dapat dibatasi sebagai suatu argumen deduktif yang mengandung suatu rangkaian yang terdiri dari tiga proposisi katergorial, yang disusun sedemikian rupa sehingga ada tiga term yang muncul dalam rangkaian pernyataan itu. Tiap-tiap term hanya boleh muncul dalam dua pernyataan, misalnya :
Semua buruh adalah manusia pekerja.
Semua tukang batu adalah buruh.
Jadi, semua tukang batu adalah manusia pekerja.
Dalam rangkaian pernyataan di atas terdapat tiga proposisi a + b + c. Dalam rangkaian silogisme kategorial hanya terdapat tiga term, dan tiap term muncul dalam dua proposisi.

3.Silogisme Hipotesis

Silogisme hipotesis atau silogisme pengandaian adalah semacam pola penalaran deduktif yang mengandung hipotese. Silogisme hipotetis bertolak dari suatu pendirian, bahwa ada kemungkinan apa yang disebut dalam proposisi itu tidak ada atau tidak terjadi. Premis mayornya mengandung pernyataan yang bersifat hipotesis. Oleh karena sebab itu rumus proposisi mayor dari silogisme ini adalah:
Jika P, maka Q
Contoh silogisme hipotesis :
Premis mayor : Jika tidak turun hujan, maka panen akan gagal.
Premis minor  : Hujan tidak turun.
Konklusi          : Sebab itu panen akan gagal.
Dalam kenyataan, yaitu bila kita menghadapi persoalan, maka kita dapat mempergunakan pola penalaran di atas.

4.Silogisme Alternatif

Jenis silogisme yang ketiga adalah silogisme alternatif atau disebut juga silogisme disjungtif. Silogisme ini dinamakan demikian, karena proposisi mayornya merupakan sebuah proposisi yang mengandung kemungkinan-kemungkinan atau pilihan-pilihan. Sebaliknya porposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya. Sebagai contoh berikut :
Premis mayor  : Ayah ada dikantor atau dirumah
Premis minor   : Ayah ada dikantor
Konklusi           : Sebab itu, ayah tidak ada dirumah.
Atau
Premis mayor  : Ayah ada dikantor atau dirumah
Premis minor  : Ayah tidak ada dikantor
Konklusi          : Sebab itu, ayah ada dirumah.
Secara praktis kita juga sering bertindak seperti itu. Untuk menetapkan sesuatu atau menemukan sesuatu secara sistematis kita bertindak sesuai denga pola silogisme alternatif itu.

5.Entimem

Silogisme sebagai suatu cara untuk menyatakan pikiran tampaknya bersifat artifisial. Dalam kehidupan sehari-hari biasanya silogisme itu muncul hanya dengan dua proposisi, salah satunya dihilangkan. Walaupun dihilangkan, proposisi itu tetap dianggap ada dalam pikiran, dan dianggap diketahui pula oleh orang lain. Bentuk semacam ini dinamakan entimem yang berarti ‘simpan dalam ingatan’ dalam bahasa yunani. Dalam tulisan-tulisan bentuk inilah yang dipergunakan, dan bukan bentuk yang formal seperti silogisme.
Misalnya sebuah silogisme asli akan dinyatakan oleh seorang pengasuh ruangan olahraga dalam sebuah harian sebagai berikut:
Premis mayor              : Siapa saja yang dipilih mengikuti pertandingan Thomas Cup adalah Seorang pemain kawakan.
Premis minor              : Rudy Hartono terpilih untuk mengikuti pertandingan Thomas Cup.
Konklusi                      : Sebab itu Rudy Hartono adalah seorang pemain (bulu tangkis) kawakan.
Bila pengasuh ruangan olahraga menulis seperti diatas, dan semua gaya tulisannya sehari-hari mengikuti corak tersebut, maka akan dirasakan bahwa tulisannya terlalu kaku. Sebab itu ia akan mengambil bentuk lain, yaitu entimem. Bentuk itu akan berbunyi, “Rudy hartono adalah seorang pemain bulu tangkis kawakan, karena terpilih untuk mengikuti pertandingan Thomas Cup.”
Persoalan dala sebuah argumentasi adalah bagai mana mengemukakan dan menganalisa kebenaran atau menunjukkan kekeliruan penalaran orang lain. Bagaimana harus memperlihatkan hubungan antara proposisi-proposisi yang terdapat dibalik tulisannya itu. Tetapi ia juga harus merumuskan penalarannya itu dalam bahasa yang baik. Sebab itu, bentuk penalaran seperti bermacam-macam silogisme sebagai yang dikemukakan di atas harus dikuasai untuk mampu menguji kebenaran dan kesahihan kesimpulan yang diturunkannya. Namun sesudah itu ia juga berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran itu dalam bentuk bahasa yang baik, dalam hal ini ia harus memilih entimem yang sesuai dengan kebenaran yang ingin disampaikannya itu.


sumber : https://aadanwde.wordpress.com/2012/04/21/berfikir-induktif-dan-deduktif-gorys-keraf/

Kamis, 02 Oktober 2014

PENALARAN

Nama : Hatimah fitria
kelas : 3EB02
NPM : 23212365

Menalar adalah berpikir logis, mengaitkan konsep dan fakta, mengaitkan hubungan fakta-fakta, dan mencari apakah ada sebab akibat antarfakta. Kemampuan ini diperlukan oleh seseorang untuk memahami fakta-fakta dan menjelaskan fenomena ilmiah yang ada di dalamnya.

Proposisi
Proposisi adalah pernyataan yang dapat dibuktikan benar atau salahnya.
Contoh : matahari terbit dari timur.
Macam-macam proposisi:
a. Proposisi sintetik
Adalah gambaran dari kenyataan untuk menguji benar salahnya dapat diukur berdasarkan sesuai dengan kenyataan yang ada.
Contoh:  susu itu manis.
b. Proposisi Kategorik
Adalah yang mengandung pernyataan tanpa adanya syarat.
Contoh : Farel sedang sakit.
c. Proposisi Hipotetik
Adalah kebenaran yang dinyatakan yang digantungkan pada syarat tertentu.
Proposisi hipotetik mempunyai dua bentuk
1. Bila A adalah B maka A adalah C
Contoh : Bila Ani rajin ia akan naik kelas
2. Bila A adalah B maka C adalah D
Contoh : Bila hujan, saya naik becak.
d. Proposisi Disnyungtif
Ada 2 bentuk proposisi disnyungtif yaitu proposisi disnyungtif sempurna dan proposisi disnyungtif tidak sempurna. Proposisi disnyungtif sempurna mempunyai alternative kontradiktif sedangkan proposisi disnyungtif tidak sempurna alternatifnya  tidak berbentuk kontradiktif.
1. A mungkin B mungkin non B, seperti:
- Adi berbaju merah atau berbaju non-merah.
2. A mungkin B mungkin C, seperti:
-Adi berbaju putih atau merah.
Cara menguji data
Data atau informasi yang digunakan dalam penalaran harus berupa fakta. Oleh sebab itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu. Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut.
1. Observasi
2. Kesaksian
3. Autoritas
Cara menguji fakta
1. Konsistensi
2. Koherensi
Cara menguji autoritas
1. Tidak mengandung dugaan
2. Pengalaman dan pendidikan
3. prestise
4. Koherensi

800 Ribu Mantan Peserta Jamsostek Belum Ambil Hak Simpanan
PT Jamsostek (Persero) mencatat 800 ribu mantan pesertanya belum mengambil tabungan kepesertaan mereka pada badan usaha milik negara (BUMN) jaminan sosial ini.
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya menyebutkan, nilai uang yang belum diambil para mantan peserta Jamsostek tersebut rata-rata sekitar Rp 5 juta.
Jamsostek pun sudah menggelar pengumuman agar para mantan pesertanya segera mengambil haknya. "Tenaga kerjanya 800 ribu, dengan rata-rata saldo di bawah Rp 5 juta," kata Elvyn dalam Rakernas Jamsostek, di Batam, Jumat (6/9/2013).
Dia mengingatkan, jika mantan peserta tidak segera mengambil tabungannya sampai akhir Desember, maka Jamsostek akan mengalihkan dana tersebut ke Balai Harta Peninggalan (BHP). "Kalau sampai akhir tahun belum datang secara legal kami ke balai harta peninggalan," ungkap dia.

Elvyn membantah anggapan uang tersebut uang tak bertuan. Pasalnya Jamsostek masih memiliki identitas mantan peserta tersebut.
Namun karena ada perubahan identitas alamat rumah mantan peserta Jamsostek kesulitan untuk melacak untuk memberi kabar.
"Tapi ada tuannya. Namanya ada, alamatnya ada, jumlah saldonya ada, tapi alamatnya tidak di situ lagi pindah," ungkap dia.
Dia memastikan, sebelum menyerahkan uang tersebut ke BHP, Jamsotek telah mengambil langkah sesaui prosedur seperti mengumumkan lewat media, mengirim surat ke pelanggan, untuk mengalihkan dana tersebut ke BHP Jamsostek juga telah mendapat restu dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Kami tuannya semua ada, cuma dipanggil belum datang, sudah keluar surat dari Kemenkumkam akan diserahkan, itu kita sosilasisasi melalui media, mekanisme hukum pemanggilan mereka sudah," pungkasnya. (Pew/Nur)

menurut penalaran saya, mantan peserta jamsostek tersebut seharusnya mengambil yang memang haknya, karena :
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja atau hak simpanannya, karena Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/685775/800-ribu-mantan-peserta-jamsostek-belum-ambil-hak-simpanan

Sabtu, 14 Juni 2014

Wajib Daftar Perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

a.       Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
b.       Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
c.        Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
d.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan.

 Tujuan dan Sifat
a.       Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Manfaat

Bagi Pemerintah :
a.       Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
b.      Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

Bagi Dunia Usaha :
a.       Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
b.      Memudahkan mencari mitra bisnis;
c.       Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
d.      Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

Kewajiban Pendaftaraan Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
a.        Kantor Cabang,
b.      Kantor Pembantu,
c.       Anak Perusahaan,
d.      Agen,
e.      Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
a.        Perseroan Terbatas (PT);
b.      Koperasi;
c.       Persekutuan Komanditer (CV);
d.      Firma (Fa);
e.      Perorangan;
f.        Bentuk Perusahaan Lain

Dikecualikan dari Daftar Wajib Perusahaan
Perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (perjan) perusahaan kecil perorangan yang Dijalankan sendiri;
a.       Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
b.      Tidak memerlukan izin usaha;
c.       Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan

Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
a.       Pendidikan formal
b.      Pendidikan non formal
c.       Rumah sakit
d.      Yayasan dsb.

Apa yang wajib didaftarkan perusahaan
a.       Pengenalan Tempat
b.      Data Umum Perusahaan
c.       Legalitas Perusahaan
d.      Data Pimpinan Perusahaan
e.      Data Pemegang Saham Perusahaan
f.        Data Kegiatan Perusahaan
g.       Komoditi / Produk;
h.      Modal;
i.         Kategori Perusahaan;
j.        Informasi Lainnya.

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
a.       Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
b.      Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
c.       Harga nominal Saham
d.      Tanggal Pencatatan (listing);
e.      Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

Dimana dan Bagaimana Tempat Pendaftaran WDP
Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pendaftaran
a.       Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b.      Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
c.       Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta   keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Kewajiban Pendaftaraan

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 memberikan pengertian bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah:
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Perjanjian pendirian perseroan dinyatakan dihadapan Notaris dalam bentuk akta pendirian perseroan yang memuat sekaligus Anggaran Dasar yang telah disepakati yang dibuat Notaris dalam bahasa Indonesia.

Sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan oleh para pendiri maka perseroan telah berdiri, dan hubungan antara para pihak adalah hubungan kontraktual karena perseroan belum memperoleh status badan hukum.
Status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat 6). Berarti setelah diperolehnya status badan hukum, perseroan adalah badan yang mandiri dan hubungan antara pendiri tidak lagi merupakan hubungan kontraktual dan pendiri sebagai pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya (pasal 3 ayat 1).

Walaupun demikian dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu antara lain apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri, tatacara pengajuan permohonan pengesahan dan persetujuan Menteri menurut pasal 9 Undang-undang menyatakan: untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.

Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima atau dalam hal permohonan ditolak dalam jangka waktu yang sama harus diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasannya.


http://www.scribd.com/doc/28897194/WAJIB-DAFTAR-PERUSAHAAN

Merk collective

Apakah merek itu?

Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
         
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
            
Menurut David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
           
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
            
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
            
Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
            
Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:

1.   Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);

2.   Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;

3.   Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
            Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek