Apakah merek itu?
Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Apakah yang dimaksud
dengan merek kolektif ?
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda
dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi
motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa
yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada
di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek
adl nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau
kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau
kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa
yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan
industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat
berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau
lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun
dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan
dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Jangka
waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak
tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu
yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Dalam UU 15/2001 telah diatur
perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek
kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
Dengan detail pengaturan pada Pasal
50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1. Dalam permohonan
dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek
Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek
Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam
hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut
secara bersama-sama);
2. Ketentuan
penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa
tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang
melanggar;
3. Merek Kolektif
tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Dengan
demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek
yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU
15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak
menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek
Kolektif tersebut.