WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
a.
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan
b.
Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas
c.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
d.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman
Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar
Perusahaan.
Tujuan dan Sifat
a.
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Manfaat
Bagi
Pemerintah :
a.
Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara
Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
b.
Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan
kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas
dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi
Dunia Usaha :
a.
Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
b.
Memudahkan mencari mitra bisnis;
c.
Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
d.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan
kredibilitas suatu perusahaan.
Kewajiban
Pendaftaraan Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
a.
Kantor
Cabang,
b.
Kantor Pembantu,
c.
Anak Perusahaan,
d.
Agen,
e.
Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan
yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
a.
Perseroan
Terbatas (PT);
b.
Koperasi;
c.
Persekutuan Komanditer (CV);
d.
Firma (Fa);
e.
Perorangan;
f.
Bentuk Perusahaan Lain
Dikecualikan dari Daftar Wajib Perusahaan
Perusahaan negara yang berbentuk perusahaan
jawatan (perjan) perusahaan kecil perorangan yang Dijalankan sendiri;
a.
Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
b.
Tidak memerlukan izin usaha;
c.
Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak
bertujuan mencari profit
a.
Pendidikan formal
b.
Pendidikan non formal
c.
Rumah sakit
d.
Yayasan dsb.
Apa
yang wajib didaftarkan perusahaan
a.
Pengenalan Tempat
b.
Data Umum Perusahaan
c.
Legalitas Perusahaan
d.
Data Pimpinan Perusahaan
e.
Data Pemegang Saham Perusahaan
f.
Data Kegiatan Perusahaan
g.
Komoditi / Produk;
h.
Modal;
i.
Kategori Perusahaan;
j.
Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT
Tbk) ditambahkan :
a.
Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
b.
Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
c.
Harga nominal Saham
d.
Tanggal Pencatatan (listing);
e.
Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Dimana dan Bagaimana Tempat Pendaftaran WDP
Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pendaftaran
a.
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena
pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b.
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP)
karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru
atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
c.
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP)
karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk
pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2
(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang
dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan
dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban
Pendaftaraan
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
perseroan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995. Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang No. 1 tahun 1995 memberikan pengertian bahwa perseroan terbatas
yang selanjutnya disebut perseroan adalah:
badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini
dan peraturan pelaksanaannya.
Perjanjian pendirian perseroan dinyatakan
dihadapan Notaris dalam bentuk akta pendirian perseroan yang memuat sekaligus
Anggaran Dasar yang telah disepakati yang dibuat Notaris dalam bahasa
Indonesia.
Sejak ditandatanganinya akta pendirian
perseroan oleh para pendiri maka perseroan telah berdiri, dan hubungan antara
para pihak adalah hubungan kontraktual karena perseroan belum memperoleh status
badan hukum.
Status badan hukum perseroan diperoleh
setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat 6).
Berarti setelah diperolehnya status badan hukum, perseroan adalah badan yang
mandiri dan hubungan antara pendiri tidak lagi merupakan hubungan kontraktual
dan pendiri sebagai pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara
pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung
jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya (pasal
3 ayat 1).
Walaupun demikian dalam hal-hal tertentu
tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Yang
dimaksud dengan hal-hal tertentu antara lain apabila terbukti bahwa terjadi
pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan
sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan
pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.
Perseroan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri, tatacara pengajuan permohonan
pengesahan dan persetujuan Menteri menurut pasal 9 Undang-undang menyatakan:
untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya mengajukan
permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan
telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Setelah permohonan diterima atau dalam hal
permohonan ditolak dalam jangka waktu yang sama harus diberitahukan kepada
pemohon dengan disertai alasannya.
http://www.scribd.com/doc/28897194/WAJIB-DAFTAR-PERUSAHAAN