Nama : Hatimah fitria
kelas : 3EB02
NPM : 23212365
Menalar adalah
berpikir logis, mengaitkan konsep dan fakta, mengaitkan hubungan fakta-fakta,
dan mencari apakah ada sebab akibat antarfakta. Kemampuan ini diperlukan oleh
seseorang untuk memahami fakta-fakta dan menjelaskan fenomena ilmiah yang ada di
dalamnya.
Proposisi
Proposisi adalah pernyataan yang
dapat dibuktikan benar atau salahnya.
Contoh : matahari terbit dari
timur.
Macam-macam
proposisi:
a. Proposisi sintetik
Adalah gambaran dari kenyataan untuk
menguji benar salahnya dapat diukur berdasarkan sesuai dengan kenyataan yang
ada.
Contoh: susu itu manis.
b. Proposisi Kategorik
Adalah yang mengandung pernyataan
tanpa adanya syarat.
Contoh : Farel sedang sakit.
c. Proposisi Hipotetik
Adalah kebenaran yang dinyatakan
yang digantungkan pada syarat tertentu.
Proposisi hipotetik mempunyai dua
bentuk
1. Bila A adalah B maka A adalah
C
Contoh : Bila Ani rajin ia akan
naik kelas
2. Bila A adalah B maka C adalah
D
Contoh : Bila hujan, saya naik
becak.
d. Proposisi Disnyungtif
Ada 2 bentuk proposisi
disnyungtif yaitu proposisi disnyungtif sempurna dan proposisi disnyungtif
tidak sempurna. Proposisi disnyungtif sempurna mempunyai alternative
kontradiktif sedangkan proposisi disnyungtif tidak sempurna alternatifnya tidak berbentuk kontradiktif.
1. A mungkin B mungkin non B,
seperti:
- Adi berbaju merah atau berbaju
non-merah.
2. A mungkin B mungkin C,
seperti:
-Adi berbaju putih atau merah.
Cara menguji data
Data atau informasi yang
digunakan dalam penalaran harus berupa fakta. Oleh sebab itu perlu diadakan
pengujian melalui cara-cara tertentu. Dibawah ini beberapa cara yang dapat
digunakan untuk pengujian tersebut.
1. Observasi
2. Kesaksian
3. Autoritas
Cara menguji fakta
1. Konsistensi
2. Koherensi
Cara menguji autoritas
1. Tidak mengandung dugaan
2. Pengalaman dan pendidikan
3. prestise
4. Koherensi
800 Ribu
Mantan Peserta Jamsostek Belum Ambil Hak Simpanan
PT Jamsostek (Persero) mencatat
800 ribu mantan pesertanya belum mengambil tabungan kepesertaan mereka pada
badan usaha milik negara (BUMN) jaminan sosial ini.
Direktur Utama PT Jamsostek
(Persero) Elvyn G Masassya menyebutkan, nilai uang yang belum diambil para
mantan peserta Jamsostek tersebut rata-rata sekitar Rp 5 juta.
Jamsostek pun sudah menggelar
pengumuman agar para mantan pesertanya segera mengambil haknya. "Tenaga
kerjanya 800 ribu, dengan rata-rata saldo di bawah Rp 5 juta," kata Elvyn
dalam Rakernas Jamsostek, di Batam, Jumat (6/9/2013).
Dia mengingatkan, jika mantan
peserta tidak segera mengambil tabungannya sampai akhir Desember, maka
Jamsostek akan mengalihkan dana tersebut ke Balai Harta Peninggalan (BHP).
"Kalau sampai akhir tahun belum datang secara legal kami ke balai harta
peninggalan," ungkap dia.
Elvyn membantah anggapan uang
tersebut uang tak bertuan. Pasalnya Jamsostek masih memiliki identitas mantan
peserta tersebut.
Namun karena ada perubahan
identitas alamat rumah mantan peserta Jamsostek kesulitan untuk melacak untuk
memberi kabar.
"Tapi ada tuannya. Namanya
ada, alamatnya ada, jumlah saldonya ada, tapi alamatnya tidak di situ lagi
pindah," ungkap dia.
Dia memastikan, sebelum
menyerahkan uang tersebut ke BHP, Jamsotek telah mengambil langkah sesaui
prosedur seperti mengumumkan lewat media, mengirim surat ke pelanggan, untuk
mengalihkan dana tersebut ke BHP Jamsostek juga telah mendapat restu dari
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Kami tuannya semua ada,
cuma dipanggil belum datang, sudah keluar surat dari Kemenkumkam akan
diserahkan, itu kita sosilasisasi melalui media, mekanisme hukum pemanggilan
mereka sudah," pungkasnya. (Pew/Nur)
menurut penalaran saya, mantan peserta
jamsostek tersebut seharusnya mengambil yang memang haknya, karena :
1. Setiap pekerja/ buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja atau hak simpanannya, karena Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
sumber
: http://bisnis.liputan6.com/read/685775/800-ribu-mantan-peserta-jamsostek-belum-ambil-hak-simpanan