Sabtu, 14 Juni 2014

Wajib Daftar Perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

a.       Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
b.       Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
c.        Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
d.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan.

 Tujuan dan Sifat
a.       Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Manfaat

Bagi Pemerintah :
a.       Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
b.      Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

Bagi Dunia Usaha :
a.       Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
b.      Memudahkan mencari mitra bisnis;
c.       Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
d.      Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

Kewajiban Pendaftaraan Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
a.        Kantor Cabang,
b.      Kantor Pembantu,
c.       Anak Perusahaan,
d.      Agen,
e.      Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
a.        Perseroan Terbatas (PT);
b.      Koperasi;
c.       Persekutuan Komanditer (CV);
d.      Firma (Fa);
e.      Perorangan;
f.        Bentuk Perusahaan Lain

Dikecualikan dari Daftar Wajib Perusahaan
Perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (perjan) perusahaan kecil perorangan yang Dijalankan sendiri;
a.       Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
b.      Tidak memerlukan izin usaha;
c.       Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan

Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
a.       Pendidikan formal
b.      Pendidikan non formal
c.       Rumah sakit
d.      Yayasan dsb.

Apa yang wajib didaftarkan perusahaan
a.       Pengenalan Tempat
b.      Data Umum Perusahaan
c.       Legalitas Perusahaan
d.      Data Pimpinan Perusahaan
e.      Data Pemegang Saham Perusahaan
f.        Data Kegiatan Perusahaan
g.       Komoditi / Produk;
h.      Modal;
i.         Kategori Perusahaan;
j.        Informasi Lainnya.

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
a.       Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
b.      Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
c.       Harga nominal Saham
d.      Tanggal Pencatatan (listing);
e.      Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

Dimana dan Bagaimana Tempat Pendaftaran WDP
Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pendaftaran
a.       Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b.      Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
c.       Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta   keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Kewajiban Pendaftaraan

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 memberikan pengertian bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah:
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Perjanjian pendirian perseroan dinyatakan dihadapan Notaris dalam bentuk akta pendirian perseroan yang memuat sekaligus Anggaran Dasar yang telah disepakati yang dibuat Notaris dalam bahasa Indonesia.

Sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan oleh para pendiri maka perseroan telah berdiri, dan hubungan antara para pihak adalah hubungan kontraktual karena perseroan belum memperoleh status badan hukum.
Status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat 6). Berarti setelah diperolehnya status badan hukum, perseroan adalah badan yang mandiri dan hubungan antara pendiri tidak lagi merupakan hubungan kontraktual dan pendiri sebagai pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya (pasal 3 ayat 1).

Walaupun demikian dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu antara lain apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri, tatacara pengajuan permohonan pengesahan dan persetujuan Menteri menurut pasal 9 Undang-undang menyatakan: untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.

Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima atau dalam hal permohonan ditolak dalam jangka waktu yang sama harus diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasannya.


http://www.scribd.com/doc/28897194/WAJIB-DAFTAR-PERUSAHAAN

Merk collective

Apakah merek itu?

Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
         
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
            
Menurut David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
           
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
            
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
            
Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
            
Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:

1.   Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);

2.   Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;

3.   Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
            Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek

Minggu, 11 Mei 2014

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Konsumen dan Lingkungan



Tanggung jawab sosial perusahaan atauCorporate Social Responsibility (CSR)  merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela (European Commision, 2011).

Di Indonesia, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan sudah tercatat di UU No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM) yaitu :
“Setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut”
Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan dating. Beberapa aspek yang biasanya menjadi tanggung jawab social perusahaan antara lain :
1.        Pelayanan sosial
2.       Pendidikan
3.       Kesehatan
4.       Kedaruratan
5.       Lingkungan
6.       Ekonomi Produktif
7.       Seni, Olahraga dan Pariwisata
8.       Pembangunan prasarana perumahan
Kita pernah mendengar bahwa beberapa perusahaan (baik swasta maupun BUMN) mengadakan program lingkungan, baik itu pengadaan sanitasi, pengadaan air bersih ataupun gerakan penghijauan. Itu semua merupakan contoh kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap konsumen dan lingkungan.
Peranan Tanggug jawab Sosial Perusahaan 

1.   Tanggung jawab terhadap Pelanggan
Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan jauh lebih luas daripada hanya menyediakan barang atau jasa. Perusahaan mempunyai tanggung jawab ketika memproduksi dan menjual produknya, yang akan didiskusikan kemudian.
2. Tanggung Jawab terhadap Karyawan
Bisnis mempunyai sejumlah tanggung jawab terhadap karyawan. Pertama, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lapangan pekerjaan jika mereka ingin tumbuh. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap karyawannya guna memastikan keselamatan mereka, perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain, dan peluang yang setara.
3. Tanggung Jawab kepada Pemagang Saham (Investor)
Perusahaan bertanggung jawab untuk memuaskan pemiliknya(para pemegang saham). Karyawan dapat tergoda untuk membuat keputusan yang memuaskan kepentingan mereka sendiri dan bukannay kepentingan pemilik saham. Misalnya saja, bebrapa karyawan megambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya dan  bukan kepentingan perusahaan. investor yang dikenal sebagai pedagang dalam telah memilihcara-cara tidak etis untuk meningkatkan kesehatan financial mereka sendiri. Perdangan dalam (insider trading) melibatkan orang dalam yang menggunakan informasi rahasia perusahaan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga dan teman-teman mereka. Sebuah kasus yang terjadi pada Martha Steward, meskipun Steward tidak pernah dituntut dengan perdagangan dalam, ia diputuskan bersalah karena otoritas yang menyelediki kemungkinan adanya perdagangan sejenis.
4. Tanggung Jawab terhadap Kreditor
Perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditor. Jika suatu perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tersebut harus menginformasikan hal ini kepada kreditornya. Suatu perusahaan memiliki insentif yang kuat untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap kreditor. Jika perusahaan tidak membayar utangnya kepada kreditor, perusahaan tesebut dapat dipaksa pailit.
5. Tanggung Jawab terhadapLlingkungan
Kualitas lingkungan adalah kebaikan public, dimana setiap orang menikmatinya tanpa peduli siapa yng membayar untuknya. Jika suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative tehadap lingkungan (pencemaran lingkunga) seperti, polusi udara, tanah dan air.
6. Tanggung Jawab terhadap Komunitas
Suatu perusahaan ketika  mendirikan basisnya di  suatu komunitas, maka perusahaan tersebut menjadi bagian dari komunitas itu dan mengandalkan komunitas tersebut sebagai pelanggan dan karyawannya. Perusahaan mendemonstrasikan acara-acara local atau memberikan sumbangan ke yayasan local, misalkan perusahaaan yang telah mendonasikan dana ke unversitas-universitas.
Sumber :
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/10/15/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility-csr/

Sabtu, 12 April 2014

HAKI Industri Kreatif di Indonesia

HAKI Industri Kreatif di Indonesia

Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.          Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.          Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1.      Jasa Periklanan
2.      Arsitektur
3.      Senirupa
4.      Kerajinan
5.      Desain
6.      Mode (fashion)
7.      Film
8.      Musik
9.      Seni Pertunjukan
10.  Penerbitan
11.  Riset dan Pengembangan
12.  Software
13.  TV dan Radio
14.  Video game

Secara Umum HAKI dibagi dua yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi

Industri Kreatif Perlu HAKI
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Pembajakan desain di bidang Industri Kreatif bukan merupakan hal baru dan bak jamur di musim hujan, kegiatan ini tanpa segan dan malu terus bertambah banyak. Padahal Kontribusi dan pertumbuhan Industri Kreatif terhadap perekonomian nasional terus naik.”
Alasan produsen membajak karya orang lain bermacam-macam. Demikian pula halnya dengan alasan konsumen membeli produk bajakan. Di satu sisi produsen yang melakukan pembajakan  berdalih bahwa desainnya ada perbedaan dengan desain produk yang asli, meskipun perbedaan itu hanya sedikit, bahkan sering kali pembajakan dilakukan secara terang-terangan dan meyerupai dengan produk aslinya.
Disisi Lain, daya beli konsumen semakin lama semakin menurun karena desakan krisis ekonomi dan tingginya biaya hidup sehari-hari, namun ibaratnya tidak mau “mati gaya” konsumenpun tidak ambil pusing apakah produk yang mereka pakai adalah produk asli ataupun produk bajakan.
Dua sisi inilah yang kemudian menjadikan produk-produk bajakan laku di Indonesia, yang kemudian menjadikan adanya kesan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa plagiat.  Peran HAKI di Industri Kreatif sangatlah besar karena akan memacu akselerasi Industri Kreatif jika dijalankan dengan baik. 
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Meskipun industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus menghadapi beberapa tantangan. "Produk media optik bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM, masih mendominasi pasar Indonesia," sebutnya.
Sedikitnya ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi produk media optik. Dengan total kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta cakram, produksi produk bajakan dalam negeri terus mengalami peningkatan. Sementara angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada tahun 2007, menempatkan Indonesia pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar terberat. Posisi ini menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan angka pembajakan sebesar 85 persen yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8, berdasarkan survey tahunan yang dilakukan oleh International Data Corporation (IDC) and Business Software Alliance (BSA).
Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia seharusnya mampu menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8 miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak jika Indonesia mampu mengurangi pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen pada tahun 2011 nanti.
Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain, periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, percetakan dan penerbitan, serta riset dan pengembangan, peranti lunak, penyiaran, dan permainan interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun 2002 sampai 2006 mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri fashion dan kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif juga menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama tahun 2002 sampai 2006.
Maka dari itu perlu tindakan dari pemerintah untuk mendukung industri kreatif di Indonesia dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang industri kreatif dengan meningkatkan bidang pendidikan industri kreatif di Indonesia.  Tingkat pendidikan di bidang industri kreatif yang maju akan menghasilkan produk-produk kreatif yang optimal. Pencapaian pendidikan di bidang industri kreatif tidak bisa berdiri sendiri, sangat juga ditentukan oleh kondisi ekonomi (industri) dan kebijakan pemerintah.

sumber ref:
id.wikipedia.org
bisniskeuangan.kompas.com
http://rezkymessage.blogspot.com/2014/04/haki-industri-kreatif-di-indonesia.html

http://winnieadisty.blogspot.com/2014/04/haki-dalam-industri-kreatif-di-indonesia.html

Jumat, 07 Maret 2014

sistem hukum ekonomi di Indonesia

Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.